Layanan Penguasaan
Konten
Oleh : Agus Wibowo
1. Pengertian Layanan Konten
Dalam perkembangan dan kehidupan setiap
individu perlu menguasai sebagai kemapuan ataupun kompetensi. Layanan
penguasaan konten merupakan kompetensi yang dimilki oleh guru pembimbing. Layanan Penguasaan Konten adalah:
Salah satu jenis layanan bimbingan dan
konseling yang memungkinkan siswa dapat memahami dan mengembangkan sikap dan
kebiasaan belajar yang baik, keterampilan dan materi belajar yang cocok dengan
kecepatan dan kesulitan belajarnya, serta tuntutan kemampuan yang berguna dalam
kehidupan dan perkembangan dirinya
Dengan kemampuan
ataupun kompetensi itulah individu itu hidup dan berkembang. Banyak atau bahkan
sebagaian besar dari kemampuan atau kompetensi itu harus di pelajari. Untuk itu
individu harus belajar, dan belajar.
Lebih lanjut Prayitno (2004: 2) menjelaskan layanan penguasaan konten
merupakan:
Layanan bantuan kepada individu
(sendiri-sendiri ataupun kelompok) untuk menguasai kemampuan ataupun kompetensi
tertentu melalui kegiatan belajar. Kemampuan atau kompetensi yang dipelajari
itu merupakan satu unit konten yang didalamnya terkandung fakta dan data,
konsep, proses, hukum dan aturan, nilai, persepsi, afeksi, sikap dan tindakan
yang terkait didalamnya.
Layanan penguasaan konten membantu individu menguasi
aspek-aspek konten membantu individu menguasai aspek-aspek konten tersebut
secara tersinergikan. Dengan penguasaan konten, individu diharapkan mampu
memenuhi kebutuhannya serta mengatasi masalah-masalah yang dialaminya.
2. Tujuan Layanan Penguasaan Konten
Dalam setiap pelaksanaan kegiatan, tujuan
merupakan faktor penting yang untuk mendapatkan perhatian. Begitupun dengan
layanan penguasan konten. Menurut Prayitno ( 2004: 3) tujuan layanan penguasaan
konten ini terdiri dari dua macam yaitu tujuan umum dan tujuan khusus yaitu:
b. Tujuan Umum
Setia kegiatan pasti memiliki tujuan yang hendak
dicapai. Menurut Prayitno (2004: 2) tujuan umum layanan penguasaan konten
ialah:
dikuasainya suatu konten tertentu,
penguasaan ini perlu bagi peserta didik untuk menambah wawasan dan pemahaman,
mengarahkan penilaiaan dan sikap, menguasai cara-cara atau kebiasaan tertentu,
untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatasi masalah-masalahnya. Dengan
penguasaaan konten yang dimaksud itu pesrta didik yang bersangkutan lebih mampu
menjalani kehidupanya secara efektif.
c. Tujuan Khusus
Tujuan khusus layanan penguasaan konten dapat dilihat
pertama dari kepentingan peserta didik mempelajarinya, dan kedua isi konten itu
sendiri. Tujuan khusus layanan penguasaan konten terkait dengan fungsi-fungsi
konseling menurut Prayitno (2004: 3) fungsi-fungsi tersebut adalah sebagai berikut:
1)
Fungsi pemahaman
Guru pembimbing dan peserta didik perlu
menekankan aspek-aspek pemahaman dari konten yang menjadi fokus layanan
penguasaan konten.
2)
Fungsi pencegahan
Fungsi pencegahan dapat menjadi muatan
layanan penguasaan konten memang terarah kepada terhindar kannya individu/ atau
peserta didik dari mengalami masalah tertentu.
3)
Fungsi pengentasan
Fungsi pengentasan akan menjadi arah
layanan apabila penguasaan konten memang untuk mengatasi masalah yang sedang
dialami klien.
4) Penguasaan konten dapat secara langsung maupun tidak langsung
mengembangkan disatu sisi, dan disisi lain memelihara potensi individu atau
pesrta didik.
5) Pengusaan konten yang tepat dan terarah memungkinkan individu membela diri sendiri terhadap ancaman ataupun
pelanggaran atas hak-haknya.
Dalam menyelenggarakan layanan penguasaan
konten guru pembimbing perlu menekankan secara jelas dan spesifik fungsi-fungsi
konseling mana yang menjadi arah layanannya dengan konten khusus yang menjadi
fokus kegiatanya.
3. Komponen Layanan Penguasaan Konten
Komponen layanan penguasaan konten adalah
guru pembimbing, peserta didik, dan konten yang menjadi isi layanan
menurut Prayitno (2004: 5) adalah sebagai berikut:
a. Guru pembimbing
Guru pembimbing adalah tenaga ahli pelayanan konseling, penyelenggara layanan
penguasaan konten dengan menggunakan berbagai modus dan media layanan. Guru
pembimbing menguasai konten yang menjadi isi layanan penguasaan konten yang
diselenggarakanya.
b. Individu atau Peserta
Didik
Guru pembimbing menyelenggarakan layanan
penguasaan konten terhadap seorang atau sejumlah individu yang memerlukan
penguasaan atas konten yang menjadi isi layanan, individu adalah subjek yang
menerima layanan, sedangkan guru pembimbing adalah pelaksana layanan.
c. Konten
Konten merupakan isi layanan penguasaan
konten, yaitu satu unit materi yang menjadi pokok isi bahasan atau materi
latihan yang dikembangkan oleh guru pembimbing dan diikuti oleh peserta didik.
Layanan penguasaan konten dapat diangkat dari bidang-bidang pelayanan konseling,
menurut Prayitno (2004: 6), yaitu bidang-bidang:
1)
Pengembangan kehidupan pribadi
2)
Pengembangan kemampuan hubungan sosial
3)
Pengembangan kegiatan belajar
4)
Pengembangan perancanaan karier
5)
Pengembangan kehidupan berkeluarga
6)
Pengembangan kehidupan beragama
Berkenaan dengan semua bidang pelayanan yang dimaksudkan itu dapat diambil dan
dikembangkan berbagai hal yang kemudian dikemas menjadi topik atau pokok
bahasan, bahan latihan, dan atau isi kegiatan yang diikuti oleh peserta
pelayanan. Konten dalam layanan penguasaan konten itu sangat bervariasi, baik
dalam bentuk, materi, maupun acuanya. Acuan yang dimaksud itu dapat terkait
dengan tugas-tugas perkembangan peserta didik, kegiatan dan hasil belajar
siswa, nilai, moral dan tata krama pergaulan, peraturan dan disiplin sekolah,
bakat, minat, dan arah karir, ibadah keagamaan, kehidupan dalam keluarga, dan
secara khusus permasalahan peserta didik.
4. Asas Layanan Penguasaan Konten
Layanan penguasaan konten pada umumnya
bersifat terbuka. Menurut Prayetno (2004: 6) asas yang paling diutamakan
dalam layanan ini adalah asas kegiatan, dalam arti peserta layanan diharapkan
benar-benar aktif mengikuti dan menjalani semua kegiatan yang ada didalam
proses layanan. Asas dalam layanan ini dilandasai oleh asas kesukarelaan dan
keterbukaan dari peserta layanan dengan ketiga asas tersebut proses layanan
akan berjalan lancar dengan keterlibatan penuh peserta layanan. Secara khusus
layanan penguasaan konten dapat diselenggarakan terhadap pesrta didik tertentu,
layanan khusus ini dapat disertai asas kerahasiaan, apabila peserta didik
menghendakinya. Dalam hal ini guru pembimbing harus memenuhi dan menepati asas
tersebut.
5. Pendekatan Teknik Layanan Penguasaan Konten
a. Pendekatan
Layanan penguasaan konten pada umumnya diselenggarakan secara langsung
(bersifat direktif) dan tatap muka, dengan format klasikal, kelompok, atau
individual. Dalam hal ini guru pembimbing menegakkan dua nilai proses
pembelajaran menurut Prayitno (2004: 8), nilai porose tersebut yaitu:
1)
High-touch
Yaitu sentuhan-sentuhan tingkat
tinggi yang mengenai aspek-aspek kepribadian dan kemanusiaan peserta layanan
(terutama aspek-aspek afektif, semangat, sikap, nilai, dan moral), malaui
implementasi oleh guru pembimbing: a). Kewibawaan, b). Kasih sayang dan
kelembutan, c). Keteladanan, d). Pemberiaan penguatan, e) Tindakan tegas yang
mendidik
2) High-tech
Yaitu teknologi tingkat tinggi untuk
menjamin kualitas penguasaan konten, melalui implementasi oleh guru pembimbing:
a). Materi pembelajaran, b) metode pembelajaran, c) alat bantu pembelajaran, e)
penilaiaan hasil pembelajaran
b. Metode Dan Tehnik
1) Pengusaan konten
Pelaksanan layanan penguasaan konten terlebih dahulu harus diawali dengan
pemahaman dan penguasaan konten oleh guru pembimbing. Hal ini sesuai dengan
pernyataan guru Prayitno (2004: 9) yaitu pertama-tama guru pembimbing menguasai
konten dengan berbagai aspeknya yang akan menjadi isi layanan. Makin kuat
penguasaan konten ini akan semakin meningkatkan kewibawaan guru pembimbing
dimata peserta layanan.
2) Teknik
Setelah konten dikuasai, guru pembimbing membawa konten tersebut kearena
layanan penguasaan konten berbagai teknik dapat digunakan menurut Prayitno
(2004: 10) yaitu:
1) Penyajian yaitu guru pembimbing menyajikan materi pokok konten
setelah para peserta disiapkan sebagaimana mestinya.
2) Tanya jawab dan diskusi yaitu guru pembimbing mendorong partisipasi
aktif dan langsung para peserta, untuk memantapkan wawasan dan pemahaman
peserta, serta berbagai kaitan dalam segenap aspek-aspek konten.
3) Kegiatan lanjutan yaitu sesuai dengan penekanan aspek tertentu dari
konten dilakukan berbagai kegiatan lanjutan.kegiatan ini dapt berupa: diskusi
kelompok, penugasan dan latihan terbatas, survey lapangan, percobaan (termasuk
kegiatan laboratorium) dan latihan tindakan (dalam rangka pengubahan tingkah
laku).
3. Media pembelajaran
Untuk memperkuat proses pembelajaran dalam rangka penguasaan konten, guru
pembimbing dapat menggunakan beragai perangkat keras dan perangkat lunak media
pembelajaran, meliputi alat peraga. Media tulis dan grafis, peralatan dan
program elektronik. Penggunaan media ini akan meningkatkan aplikasi high-tech
dalam layanan penguasaan konten.
a. Waktu dan Tempat
Layanan
penguasaan konten dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja, sesuai dengan
kesepakatan guru pembimbing dan para pesertanya, serta aspek-aspek konten yang
dipelajari. Makin besar paket konten makin banyak waktu yang diperlukan oleh
guru pembimbing merencanakan dan mengatur penggunaan waktu dengan memperhatikan
aspek-aspek yang dipelajari dan kondisi peserta.
Tempat penyelenggaraan penguasaan konten
disesuaikan pula dengan aspek-aspek konten serta kondisi peserta.
Penyelenggaraan layanan dengan format klasikal dapat diselenggarakan didalam
ruangan kelas sekolah, sedangkan format kelompok didalam ruang kelas atau
duluar kelas.
b. Penilaiaan
Secara umum penilaiaan terhadap hasil layanan penguasaan konten diorentasikan
kepada diprolehnya UCA (understanding – pemahaman baru, comfort-
perasaan lega, dan action- rencana kegiatan pasca layanan). Secara khusus,
penilaian hasil layanan khusus, penilaiaan hasil layanan penguasaan konten
ditekankan kepada penguasaan peserta atau peserta didik atas aspek-aspek konten
yang dipelajari.
Menurut Prayitno (2004: 12) penilaiaan layanan dapat diselenggarakan dalam tiga
tahap yaitu sebagai berikut:
1. Penilaiaan segera (laiseg), penilaiaan yang
diadakan segera menjelang diakhirinya setiap kegiatan layanan
2. Penilaian jangka pendek (laijapen),
penilaiaan yang diadakan beberapa waktu (satu minggu sampai satu bulan) setelah
kegiatan layanan.
3. Penilaian jangka panjang (laijapang),
penilaiaan yang diadakan setelah satu bulan atau lebih pasca layanan.
Laijapang dapat mencakup penilaiaan terhadap konten untuk sejumlah sesi layanan
penguasaan konten, khususnya untuk rangkaiaan konten-konten yang berkelanjutan.
Format penilaiaan dapat tertulis ataupun lisan.
c. Keterkaitan
Diantara berbagai layanan konseling, layanan penguasaan konten dapat berdiri
sendiri. Disamping itu layanan penguasaan konten dapat juga menjadi isi
layanan-layanan konseling lainya. Dalam hal ini ditekankan perlunya peserta
didik menguasai suatu konten tertentu terkait dengan permasalahan peserta didik
dengan demikian upaya penguasaan konten tertentu dapat diintegrasikan kedalam
layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan,
bimbingan kelompok, kenseling kelompok, konsultasi dan mediasi, Prayitno (2004:
13).
Bentuk keterkaitan yang dimaksud itu dapat berupa integrasi, dan pula tindak
lanjut. Dalam menangani seseorang atau sejumlah peserta didik guru pembimbing
perlu mencermati kebutuhan peserta didik dalam penanganan masalahnya, sehingga
keterkaitan berbagai layanan itu menjadi jelas dan termanfaatkan dengan optimal