Kamis, 27 Oktober 2011

WAWASAN PROFESIONAL KONSELING

Di tulis : Agus Wibowo
 
Pertama kali sebelum mendeskripsikan makna dan hakekat wawsan profesional konseling, terlebih dahulu perlu dipahami akan eksistensi dan legalitas Konselor (guru BK) dalam dunia pendidikan "satua pendidikan sekolah".  Penegasan konselor sebagai seorang pendidik termaktub dalam UU SISDIKNAS no 20 tahun 2003 Pasal 1 Butir 6. Dalam UU tersebut konselor secara tegas diakui sebagai pendidik sebagaimana guru, dosen, pamong belajar, widiyaiswara, tutur, instruktur dan fasilitator. Konselor sebagai pendidik, jelas memilki objek praksis yang berbeda dengan pendidik lainnya.
Hal terpenting yang perlu dipahamai dalam pelaksanaan objek praktis konselor adalah melaksanakan pendidikan melalui format layanan konseling. Dengan demikian, agar pelayanan konseling merupakan pelayanan yang memilki karakteristik pendidikan seperti bertujuan dalam mengembangakan potensi diri yang terindikator dalam berbagai aspek, seperti:
  1. Kekuatan spiritual keagamaan
  2. Pengendalian diri
  3. Kepribadian
  4. Kecerdasan
  5. akhlak mulia
maka pelayanan konseling harus merupakan pelayanan yang profesional.
Wawasan konseling profesional mencakup berbagai aspek yang mendukung terpenuhinya layanan konseling yang profesional. Pelayanan konseling yang profesional mencakup :
  1. Orientasi, fungsi, prinsip, asas, dan landasan pelayanan konsling
  2. Modus dan format pelaksanaan pelayanan konseling
  3. Pemahaman meliputi wilayah pelayanan konseling
  4. bidang dan setting tempat pelayanan konseling
aspek tersebut merupakan satu kesatuan yang menjadi ruhdalam membentuk pelayanan konseling yang profesional.
Namun, unsur yang mendukung dari pelayanan konseling yang profesional tersebut adalah, pelaksana layanan itu sendiri, yaitu KONSELOR. Konselor yang dapat menyelenggarakan layanan konselingyang profesional adalah konselor yang memilki Kualifikasi pendidikan Konselor, Kompetensi sebagai konselor, dan kewenangan untuk bekerja sebagai konselor ( di tandai dengan ijazag pendidika konselor, dan sertifikat auntuk melaksanakan praktik konseling.
Dari uraia tersebut diatas, maka disimpulkan bahwa wawasan profesional konseling adalah pemahaman yang komprehensif, benar, dan uth  akan konseling yang ditinjau dari kegalitas profesi konseling, pelaksanaan layanan konseling, dan profesionalitas dari penyelenggara layanan konseling



Tidak ada komentar:

Posting Komentar